552a52916ea834df1a8b4569

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (disingkat Babel) adalahsebuah provinsi di Indonesia yang terdiri dari dua pulau utama yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta pulau-pulau kecil seperti P. Lepar, P. Pongok, P. Mendanau dan P. Selat Nasik, total pulau yang telah bernama berjumlah 470 buah dan yang berpenghuni hanya 50 pulau. Bangka Belitung terletak di bagian timur Pulau Sumatera, dekat dengan Provinsi Sumatera Selatan. Bangka Belitung dikenal sebagai daerah penghasil timah, memiliki pantai yang indah dan kerukunan antar etnis. Ibu kota provinsi ini ialah Pangkalpinang. Pemerintahan provinsi ini disahkan pada tanggal 9 Februari 2001. Setelah dilantiknya Pj. Gubernur yakni H. Amur Muchasim, SH (mantan Sekjen Depdagri) yang menandai dimulainya aktivitas roda pemerintahan provinsi.Sebagai daerah penghasil timah , maka Bangka Belitung tidak lepas dari berbagai kerusakan lingkungan seperti kerusakan lingkungan , pencemaran udara, pencemaran air dan percemaran di lingkungan sekitar.
Salah satu contoh pencemaran yang terjadi di daerah Bangka Belitung adalah yang di timbulkan oleh aktifitas penambangan timah lepas pantai di daerah Bangka Belitung.Akibat pengerukan timah di lepas pantai terjadi perubahan topografi pantai dari yang sebelumnya landai menjadi curam.

Hal ini akan menyebabkan daya abrasi pantai semakin kuat dan terjadi perubahan garis pantai yang semakin mengarah ke daratan. Aktivitas pengerukan dan pembuangan sedimen akan menyebabkan perairan di sekitar penambangan mengalami kekeruhan yang luar biasa tinggi. Radius kekeruhan tersebut akan semakin jauh ke kawasan lainnya jika arus laut semakin kuat. Karenanya, meskipun pengerukan tidak dilakukan di sekitar daerah terumbu karang, namun sedimen yang terbawa oleh arus bisa mencapai daerah terumbu karang yang bersifat fotosintetik sangat rentan terhadap kekeruhan. Dari kegiatan tambang timah ini menghasilkan beberapa hasil negative baik dalam jangka pendek maupaun jangka panjanng.Dampak kerusakan dari kegiatan pertambangan timah diantaranya adalah : menganggu kerusakan ekosistem ,mrusak keaneka ragaman flora dan fauna di lingkungan,rusaknya ekosistem huatan dan sungai , dll.

Melihat begitu parahnya dampak yang di timbulkan dari aktifitas pertambangan timah di daerah Bangka Belitung mak berbagai cara di lakukan untuk menyelamatkan Bangka Belitung dari kerusakan yang semakin parah . Untuk mengatasi berbagai masalah yangdi timbulkan oleh aktifitas pertambangan timah, kita mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah dan kebijkakan yang tegas. Terutama agar pendapatan negara dan daerah dapat meningkat, serta berbagai permasalahan di atas dapat diatasi, diantaranya adalah

1) Mengeluarkan kebijakan sebagai pedoman jangka panjang pengelolaan industri timah nasional, yang disusun atas dasar prinsip-pripsip keseimbangan aspek-aspek ekonomi, ekologi, sosial, politik, lingkungan, dan kesinambungan pasokan.

2) Mengeluarkan berbagai peraturan baru yang lebih meningkatkan peran BUMN dan BUMD dan partisipasi rakyat daerah, serta memudahkan pelaksanaan pengawasan, sejalan dengan ditetapkannya UU Minerba No.4/2009 dan seluruh PP turunan dari UU tersebut.

3) Mendukung berdiri dan berperannya BUMD milik Pemda Babel yang secara khusus mengelola dan menjalankan bisnis industri timah untuk menjamin penerimaan dan kesejahteraan masyarakat daerah.

4) Menetapkan timah sebagai produk strategis nasional yang dikelola secara terintegrasi dan sistematis oleh pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD, serta didukung oleh seluruh lembaga negara terkait.

5) Memberlakukan kuota produksi timah (misalnya 50.000 ton/tahun), terutama untuk pengendalian harga dan proteksi kebutuhan jangka panjang dalam negeri.

6) Mengurangi ekspor batangan timah secara bertahap, sejalan dengan membangun pabrik tin chemical di Babel demi peningkatan value added dan efektifitas, serta efisiensi industri, sekaligus untuk peningkatan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

7) Melarang ekspor biji timah dan menghukum berat para penambang ilegal dan penyeludup, terutama cukong-cukongnya, dan mewajibkan seluruh smelter yang ada di Bangka Belitung untuk menjual produknya hanya kepada PT Timah.

8) Mengumpulkan dan mengelola ”dana abadi” (yang berasal dari sebagian pendapatan industri timah) untuk kesejahteraan rakyat di masa mendatang dan pengembangan jangka panjang kegiatan ekonomi masyarakat, terutama untuk mengantisipasi habisnya cadangan tambang timah.

9) Mempersiapkan langkah-langkah untuk menguasai saham Koba Tin, yang masa kontraknya akan berakhir tahun 2011, oleh BUMN dan BUMD.

10) Mendirikan lembaga Pasar Lelang Timah, misalnya Jakarta Tin Market, sebagai pengalihan pusat perdagangan timah yang selama ini berada di Kuala Lumpur, mengingat Indonesia merupakan ekportir terbesar pertama dan produsen terbesar kedua timah dunia, yang sewajarnya juga berperan untuk mengendalikan harga timah dunia. Hal ini perlu juga didukung dengan kerjasama yang erat antar negara-negara produsen timah, sebagaimana OPEC pada sektor migas.